"Mobil tersebut dilaporkan hilang oleh para pemiliknya di antaranya, Avanza berwarna merah dari Perumahan Pantai Mutiara, dan Avanza berwarna kuning di wilayah Semper Barat," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 1 unit mobil Nissan Evalia warna putih, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna silver metalik, 27 unit sepeda motor berbagai tipe (matik, bebek, dan sport), serta uang tunai sisa hasil penjualan mobil sebesar Rp 2 juta.
"Dari hasil penyidikan kita juga mengetahui bahwa ada tiga kelompok sindikat curanmor yang bermain di wilayah Penjaringan, saat ini kita masih dalam proses penelusuran terhadap kelompok-kelompok yang memiliki jaringan pemetik di Jakarta Barat, Tangerang, dan Bekasi," kata Kus.
Untuk mengelabui petugas, ke-27 sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Penjaringan diketahui semua plat nomor polisinya sudah dipalsukan.
"Kampung Cilempung itu memang surganya kendaraan curanmor, Polres Karawang saja baru-baru ini mengungkap 120 unit sepeda motor bodong disana sesudah kita masuk," lanjutnya.
Terhadap Slamet, pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pertolongan jahat dan kepada HS dikenakan Pasal 380 KUHP tentang penadahan.
"Ancaman hukuman masing-masing minimal empat tahun penjara," katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)