TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Angket DPRD DKI Jakarta Mohammad 'Ongen' Sangadji mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pihaknya tidak terpengaruh dengan perdebatan baru terkait RAPBD yang kini sudah melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran.
"Angket sudah rampung tinggal panggil tim ahli untuk penguatan menuju paripurna," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Kamis (19/3/2015).
Dijelaskannya hak angket merupakan hak konstitusional karena itu konstitusi harus jalan.
Sehingga tidak ada alasan bagi DPRD untuk menghentikan hak angket dalam rangka menegakkan undang-undang.
Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah ahli untuk melengkapi penyelidikannya.
"(Tim ahli) tentang Pemda, tim ahli tentang undang-undang tata negara," ucapnya.
Sebagai ketua Fraksi, Ongen pun memilih tidak ikut dalam pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kacamata kuda saya. Saya tidak diundang," katanya.