News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Tembus Cinere-Pondok Cabe Bermasalah, Kenapa Diresmikan ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan tembus Cinere-Pondok Cabe dan jembatan yang diresmikan, Rabu (25/3/2015)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jalan tembus yang menghubungkan Jalan Cinere, Depok, dengan Jalan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, ternyata tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Jalan ini baru saja diresmikan oleh Wiraland Property Group bersama Pemkot Depok dan Tangsel, Rabu (25/3/2015), berikut jembatan penghubungnya.

Amdal merupakan syarat utama pembangunan kawasan bisnis hunian.

Padahal area di sekitar jalan penghubung dengan jembatan yang dibangun itu, nantinya akan dijadikan pusat bisnis sekaligus hunian baik landed maupun vertikal atau apartemen, dengan luas lahan sekitar 60 hektar.

Tidak adanya izin Amdal untuk jalan dan jembatan di kawasan hunian itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Depok Sri Suhartatik.

Menurutnya selama ini tidak ada koordinasi apapun dari pihak pengembang atas pembangunan jalan penghubung ini ke pihaknya.

Padahal, kata Tatik, sapaan akrab Suhartatik, dengan adanya jalan penghubung ini dipastikan akan menambah beban kendaraan di ruas Jalan Cinere yang berpotensi membuat Jalan Cinere stagnan.

Karenanya diperlukan Amdal untuk mengantisipasi kemungkinan dampak kemacetan yang terjadi.

"Tidak ada koordinasi sama sekali soal ini, apalagi izin Amdalnya. Jadi waktu diundang ke peresmian, saya kaget juga. Kok tahu-tahu sudah diresmikan saja. Soalnya jalan ini pasti bikin beban Jalan Cinere makin padat dan macet parah," kata Tatik saat ditemui di lokasi peresmian Jalan Penghubung Cinere-Pondok Cabe, Rabu (25/3/2015).

Menurut Tatik, lebar Jalan Cinere Raya saat ini adalah 6 meter dengan dua lajur, sudah tidak memadai dan membuat kemacetan panjang terjadi di jam sibuk terutama pagi dan sore hari.

Dengan adanya jalan penghubung ini dipastikan warga dari Tangsel menuju ke Jakarta yang biasa melalui sepanjang Jalan Pondok Cabe akan beralih melintasi jalan penghubung ke Jalan Cinere.

"Sehingga pagi hari beban Jalan Cinere akan semakin padat untuk arah ke Jakarta, karena sebagian kendaraan dari Jalan Pondok Cabe akan beralih ke Jalan Cinere melalui akses jalan penghubung. Namun berapa kira-kira penambahan bebannya belum kami hitung," papar Tatik.

Tidak Memadai

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Kota Depok Yulistiani Mochtar menuturkan Jalan Cinere saat ini memang sudah tidak lagi memadai karena lebarnya hanya sekira 12 meter untuk dua lajur.

Karenanya kata Yulistiani lebar Jalan Cinere sampai Jalan Raya Limo hingga ke Jalan Meruyung sudah direncanakan untuk dilebarkan.

"Namun anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan cukup besar, sehingga baru kami ajukan untuk mendapat dana hibah dari provinsi Jabar," ujar Yulistiani.

Diperkirakan dana untuk pembebasan lahan sampai pelebaran Jalan Cinere sampai Jalan Meruyung memakan anggaran Rp 2 triliun.

"Kami berharap pihak pengembang Wiraland, mau berpartisipasi dan membantu terealisasinya pelebaran Jalan Cinere," ujar Yulistiani.

Sebab, katanya, jalan penghubung dan hunian yang mereka bangun ini dipastikan menambah beban Jalan Cinere.

Direktur Marketing Wiraland Property Group Jeffry Yamin mengakui pihaknya belum memiliki izin Amdal.

Ia berkilah bahwa izin itu masih dalam proses dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Izin amdal-nya masih dalam proses dan kita terus berkoordinasi dengan kepolisian. Untuk antisipasi lalin kita baru berkoordinasi dengan Dishub," kata Jeffry dalam konferensi pers usai peresmian jalan penghubung Cinere-Pondok Cabe dan jembatan penghubung di atas Kali Pesanggrahan yang disebutnya Golden Bridge, Rabu (25/3/2015).

Janggal

Tidak adanya izin Amdal dalam pembangunan jalan tembus penghubung Cinere-Pondok Cabe sepanjang 1.080 meter serta jembatan penghubung sepanjang 182 meter ini sangat janggal karena terindikasi melanggar undang-undang dan peraturan.

Dalam PP Nomor 32/2011 soal Amdal, disebutkan bahwa Amdal adalah syarat wajib pembangunan baik bangunan hunian, jalan atau jembatan.

Amdal harus dibuat dengan rekomendasi bersama antara Kementerian Perhubungan serta jajarannya dan Kepolisian.
Selain itu amdal menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan IMB dalam sebuah proyek pembangunan.

Bukan itu saja, dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan semua proyek pembangunan termasuk hunian, apartemen, jalan dan jembatan harus melibatkan kepolisian untuk membuat izin amdal yang merupakan bagian dari izin Amdal.

Ketiadaan izin Amdal maka pembangunan tidak boleh dilakukan karena tidak akan mendapatkan IMB.

Namun yang terjadi dalam pembangunan jalan tembus Cinere-Pondok Cabe serta jembatannya tampaknya tidak mengikuti aturan ini.

"Sebab jalan ini sudah sangat mendesak dan dibutuhkan, sehingga walau izin amdalnya walau proses, jalan kita bangun," kata Jeffry Yamin berkilah. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini