TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Keluarga Dasril Ramadhan (15) akhirnya menempuh jalur pidana setelah upaya pengajuan damai dengan RS Siloam Karawaci gagal dilakukan.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, upaya keluarga Dasril Ramadhan (15) menempuh jalan damai dengan RS Siloam Karawaci tidak menemui kata sepakat.
RS Siloam Karawaci menolak ajakan damai keluarga Dasril Ramadhan terkait kasus dugaan malapraktik yang membuat remaja tersebut terbaring di kasur selama 10 bulan. Kasus perdata ini pun tetap bergulir.
Ayah Dasril, Achmad Haris saat dihubungi pada Jumat (10/4/2015) menuturkan bahwa ia dan kuasa hukumnya sudah berada di Polda Metro Jaya untuk melaporkan pihak medis yang menangani Dasril.
"Ya, ini sudah sampai (Polda Metro Jaya). Laporan tetap akan kami buat. Ini masih ngobrol-ngobrol dulu," ujar Haris, Jumat pukul 12.00.
Haris menuturkan, pihaknya sebetulnya sudah lama mau melaporkan RS Siloam Karawaci lewat jalur pidana.
"Tadinya kalau RS Siloam mau berdamai dan bertanggung jawab, tidak mau saya laporkan. Tapi karena kemarin mereka menolak, ya saya laporkan," katanya.
Keluarga Dasril melaporkan empat pihak medis yang menangani Dasril dengan tuduhan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka.