News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Penyidikan Satgasus Tak Terganggu Meski Tanda Tangan Mandra Dipalsukan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

Dijelaskan Juniver, dengan dinyatakannya surat perjanjian yang ditandatangani Mandra palsu, atau non identik artinya Mandra telah dijebak dan menjadi korban.

Sehingga bukan Mandra yang menandatangi surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan paket program siap siar sinema FTV kolosal, komedi dan film kartun animasi robotik.

Dan sudah jelas bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian itu. Pasalnya tandatangan Mandra di tiga surat itu dipalsukan.

Termasuk juga dengan aliran dana di rekening PT Viandra Production di Bank Victoria karena faktanya Mandra tidak mengetahuinya karena semuanya sudah diurus Andi Diansyah sebagai pemegang kuasa.

"Tentu proses lebih lanjut harus diterbitkan SP3, ini kewenangan kejaksaan. Layak dan sewajarnya Mandra menerima SP3," tegasnya.

Juniver menambahkan pihaknya meminta Kejaksaan untuk membongkar kasus itu. Termasuk Kejaksaan juga harus serius mengusut tuntas siapa pelaku atau dalang dibalik kasus itu.

"Haji Mandra jangan dikriminalisasi, Mandra siap mendukung Kejaksaan mengusut secara tuntas dengan tidak pandang bulu siapa pelaku atau dalang dibalik semuanya. Kami percaya Jaksa Agung bisa bongkar korupsi sistematis ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini