TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak delapan sekolah melaporkan Manajer Divine Production, Debby Carolina terkait undangan pesta bikini.
Pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4). Tujuh sekolah, yaitu SMA N 12, SMA N 31, SMA N 109, SMA N 53, SMA N 24, SMA N 44, SMA N 38 memberikan kuasa kepada Ratna Budiarti, selaku Kepala SMA N 29.
Laporan tersebut tercatat di LP/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 28 April 2015. Pihak EO Divine Production diduga telah melakukan tindakan penghinaan pasal 310 ayat 2 KUHP.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendampingi beberapa sekolah yang membuat laporan terkait pencatutan nama sekolah mereka pada pesta bikini yang diadakan Divine Production pada beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Fathurin Zen, mengatakan tuntutan yang diminta sekolah adalah permintaan maaf secara terbuka pihak EO kepada sekolah di depan media massa dan di sekolah yang dicatut namanya.
“Kami mensupport laporan para sekolah ke polisi terkait undangan pesta bikini. Mereka meminta pihak EO meminta maaf kepada para sekolah di media massa dan sekolah serta dihadiri beberapa institusi seperti Dinas Pendidikan dan lembaga lainnya,” ujar Fathurin Zen di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Atas kejadian itu, Fathurin Zen menjelaskan, pihak sekolah dirugikan, karena citra yang dibangun sekolah selama ini membuat nama sekolahnya bagus dan menjadi sekolah unggulan seketika mendapatkan citra buruk akibat berita ini.
Dalam hal ini, bukan hanya sekolah yang merasa dirugikan, tetapi para alumni sekolah yang dicatut merasa dirugikan. Hal ini karena secara tidak langsung para alumni mendapatkan citra lulusan sekolah yang bermasalah tersebut.
"Kejadian ini harus diambil hikmahnya, pihak sekolah dan keluarga waspada terhadap acara-acara yang serupa," ujarnya.
Sejauh ini, sudah sembilan dari 13 sekolah yang dicatut namanya dalam undangan pesta bikini. Sebelumnya, pada Senin 27 April 2015, SMA Muhammadiyah 11 Jakarta sudah melaporkan terlebih dahulu.