TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus praktik prostitusi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi.
“Kami mengumpulkan keterangan untuk menguatkan pasal yang dilakukan oleh RA,” ujar Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Pada Kamis 14 Mei mendatang, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pekerja seks komersial (PSK) yang ada di dalam daftar 200 orang yang dipunyai oleh RA. Serta, satu orang lainnya yang merupakan pelanggan.
“Saksinya kepentingan penyidikan. Kalau keterangan saksi sudah cukup ya sudah. Terus saksi, kita butuhkan untuk menggambarkan perbuatan RA. Siapa yang jual dan siapa yang beli,” ujarnya.
Sebelumnya, Robby Abbas alias Obbie alias RA (32 tahun), tersangka praktik prostitusi mengaku mempunyai pelanggan dari berbagai kalangan termasuk anggota DPR RI. Namun, Wahyu Hadiningrat mengaku pengakuan tidak berarti barang bukti.
Atas perbuatannya sebagai mucikari, RA diancam dengan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (prostitusi). RA diancam hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan.