TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - D (10 th) berteriak histeris setiba dengan mobil di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (14/5/2015) petang.
Ia pun meronta saat hendak diturunkan dan masuk ke dalam kantor tersebut.
"Tidak..., tidak mau..Achhh...," teriak D dari dalam mobil petugas.
Petugas kesulitan saat berupaya mengajak D untuk turun dari mobil.
"Sudah nggak apa-apa. Di sini tidak ada ayah," ujar seorang petugas saat mencoba merayu D untuk turun dari mobil.
Setelah koordinasi dengan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ketua Sekretariat Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA), akhirnya petugas menyerahkan anak tersebut ke KPAI untuk dibawa ke safe house. "Nanti dibawa petugas KPAI ke safe house," tuturnya.
D adalah anak ketiga dari pasangan Utomo Purnomo (45) dan Nurindra Sari (42), yang dilaporkan ditelantarkan oleh orang tuanya itu dengan membiarkannya hidup di jalan hingga pos satpam komplek perumahan. Utomo berprofesi sebagai dosen.
UT dan NS ditangkap di rumahnya Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2015) siang. Selain D, petugas juga mengamankan empat anak kandung dari pasangan tersebut.
Pantauan Tribun, selain membawa D, petugas juga membawa ayah dan ibunya ke kantor Jatanras dengan mobil terpisah yang ditumpangi oleh D.
"Tadi, Dhani alami trauma berat dengan ayahnya. Bahkan, saat kami temui, dia tidak ingin ada orang tuanya. Oleh karena itu, kami posisikan agar anak ini nyaman dahulu," ujar Ketua Sekretariat Satgas Perlindungan Anak, Ilma Sovriyanti.
Selain mengalami trauma, terdapat sejumlah luka pada kaki D. Diduga ia juga mendapatkan tindakan kekerasan dari orang tuanya itu.