TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keberadaan ojek sebagai sarana transportasi ilegal nampaknya masih belum mendapat pengakuan dari pemerintah.
Meskipun keberadaannya dibutuhkan banyak masyarakat di tengah kemacetan kota, namun pemerintah tidak akan melegitimasi sebagai angkutan umum.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin keberadaan ojek.
"Kemenhub tidak akan membuat aturan soal ojek. Kemenhub tetap menganggap sepeda motor tak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," kata Barata, Selasa (23/5/2015).
Angkutan ojek saat ini merebak dengan cepat setelah adanya perusahaan jasa ojek berbasis aplikasi mobile, GoJek. Bahkan PT Transjakarta pun dikabarkan berencana menandatangani nota kesepahaman dengan GoJek.
Kerjasama tersebut antara lain untuk membuat aplikasi khusus bernama Go Busway pada pertengahan Juli nanti. Go Busway nantinya akan menjadi aplikasi khusus yang juga terdapat di aplikasi GoJek.