News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GoJek Tak Akan Diakui Oleh Kemenhub

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keberadaan ojek sebagai sarana transportasi ilegal nampaknya masih belum mendapat pengakuan dari pemerintah.

Meskipun keberadaannya dibutuhkan banyak masyarakat di tengah kemacetan kota, namun pemerintah tidak akan melegitimasi sebagai angkutan umum.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin keberadaan ojek.

"Kemenhub tidak akan membuat aturan soal ojek. Kemenhub tetap menganggap sepeda motor tak memenuhi syarat sebagai angkutan umum," kata Barata, Selasa (23/5/2015).

Angkutan ojek saat ini merebak dengan cepat setelah adanya perusahaan jasa ojek berbasis aplikasi mobile, GoJek. Bahkan PT Transjakarta pun dikabarkan berencana menandatangani nota kesepahaman dengan GoJek.

Kerjasama tersebut antara lain untuk membuat aplikasi khusus bernama Go Busway pada pertengahan Juli nanti. Go Busway nantinya akan menjadi aplikasi khusus yang juga terdapat di aplikasi GoJek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini