TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungsi asal Irak, Hussein Hashim, melecehkan dua perempuan di Apartemen Kalibata City. Kini lelaki itu terancam dideportasi.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi, pelaku melecehkan dua wanita di waktu berbeda. Dia selalu melakukannya di lift.
Perempuan pertama yang ia lecehkan adalah penghuni apartemen yang berstatus mahasiswi dan memakai jilbab pada Senin (22/6/2015). Usianya baru 19 tahun. Hussein mencoba memeluk dan mencium korban di dalam lift.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Satpam. Peristiwa kedua menimpa seorang penghuni perempuan lainnya pada Rabu (24/6/2015). Hussein memegang bokong perempuan itu saat berada di dalam lift.
Perempuan itu kemudian melaporkannya ke Satpam apartemen. Lantaran sudah dua kali menerima laporan, Satpam kemudian menangkap Hussein.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti yang dikonfirmasi Jumat (26/6/2015) membenarkan adanya peristiwa ini.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan.
“Tersangka sudah kami tangani,” kata Krishna.
Menurut Krishna, polisi sempat menahan tersangka selama 1x24 jam.
Tapi, kemudian menyerahkan pria Irak itu ke Imigrasi untuk mengusir paksa.
“Kami meminta deportasi tadi malam, kami serahkan ke Imigrasi," kata Krishna. Menurut Krishna deportasi adalah hukuman terberat bagi seseorang yang berstatus pengungsi seperti Hussain.
Lebih lanjut, kata Krishna, pendeportasian adalah hal berat bagi seorang pengungsi. Makanya ketimbang menuntutnya secara pidana,dimana prosesnya panjang dan kalau tidak cukup bukti tak ditahan, maka dipilih mendeportasi pengungsi tersebut. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)