TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hussein Hashim, pengungsi asal Irak.
Dia diduga melecehkan dua orang perempuan di Apartemen Kalibata City pada waktu berbeda di lift. Pria itu terancam dideportasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dia menjelaskan, polisi sempat menahan tersangka selama 1 x 24 jam. Kemudian, polisi menyerahkan pria tersebut ke bagian Imigrasi untuk dilakukan pengusiran paksa.
"Tersangka sudah kami tangani. Kami meminta deportasi tadi malam. Kami serahkan ke Imigrasi," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Krishna menjelaskan, deportasi dinilai sebagai hukuman terberat bagi seorang pengungsi. Oleh karena itu, daripada menuntutnya secara pidana dengan proses panjang dan kalau tidak cukup bukti tak ditahan, maka dipilih mendeportasi pengungsi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pelecehan dilakukan sebanyak dua kali terhadap perempuan penghuni apartemen Kalibata City.
Kejadian pertama dilakukan terhadap perempuan penghuni apartemen yang berstatus mahasiswi dan memakai jilbab pada Senin (22/6/2015).
Hussein mencoba memeluk dan mencium korban di dalam lift. Kejadian ini dilaporkan ke petugas satpam.
Peristiwa kedua menimpa seorang penghuni perempuan lainnya pada Rabu (24/6). Hussein memegang bokong perempuan itu saat berada di dalam lift.
Kemudian, perempuan itu melaporkan ke petugas keamanan apartemen. Lantaran sudah dua kali menerima laporan, satpam kemudian menangkap Hussein.