Tribunnews.com, Jakarta — Pasangan suami istri, Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini, memanfaatkan fasilitas online untuk jual beli tas. Namun, mereka hanya berniat menipu sehingga mereka kabur saat korbannya sudah tergiur.
Mereka menawarkan tas mewah bermerek Hermes seharga Rp 150 juta. Setelah itu, mereka meminta korban mentransfer uang setengah dari harga itu. Setelah menerima uang yang ditransfer korban, mereka kabur.
Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Riftazudin menuturkan, kronologi kejadian tersebut dimulai saat korban bernama Albert Satriyo Wibowo diminta pelaku untuk mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran tas.
"Pelaku minta korban untuk mentransfer separuh dari harga tersebut. Korban pun menurutinya dan melakukan transfer pada 22 April 2015 lalu," kata Riftazudin saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).
Setelah korban mengirimkan sejumlah uang, para pelaku menghilang. Karena tidak mendapat kejelasan, Albert pun melapor ke Kepolisian Sektor Kebayoran Lama. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu dini hari tadi.
Polisi menduga, masih ada pelaku yang belum tertangkap, yakni anak dari pasutri tersebut. "Diduga dia kabur ke Denpasar, Bali. Kami masih melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kejari Denpasar," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 387 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya ialah empat tahun penjara.
(Unoviana Kartika)