TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan meningkatkan status, LSR (47), ibu kandung yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak laki-laki, GT (12), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap LSR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Juni mendatang.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap LSR sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2015).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah hasil visum terhadap GT keluar pada Selasa kemarin. Hasil visum tersebut memperlihatkan GT menderita luka di sejumlah bagian tubuh, seperti memar di wajah, luka di paha kiri dan kanan, luka di leher belakang, dan luka di punggung tangan.
"Kami akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Wahyu Hadiningrat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
LSR terbukti menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Ini dilihat dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu lalu. Aparat kepolisian masih mendalami dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba tersebut.
"Kami mendalami masalah narkoba. Perkembangan akan dilihat," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 72 juta.