News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2015

Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jakarta H-4 sampai H+4 Lebaran

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdagangan beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015). Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Perum Bulog untuk menyalurkan sebanyak 300.000 ton beras bagi rakyat miskin (raskin) untuk menstabilkan harga beras yang mulai naik. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan besar seperti truk supaya tidak melintas di sejumlah ruas jalan raya Jakarta.

Peraturan ini diberlakukan sejak empat hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Senin (13/7/2015) sampai empat hari setelah Hari Raya Idul Fitri atau Selasa (21/7/2015).

Kasubdit Dikyasa Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo, mengatakan ada tindakan bagi apabila sopir kendaraan besar dan truk yang melanggar aturan itu.

"Apabila ada sopir atau kendaraan yang melintas, kita akan tindak," ujar AKBP Ipung saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

AKBP Ipung menjelaskan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan truk besar pembawa bahan bakar minyak (BBM) dan sembako diperbolehkan melintas.

"Kalau truk BBM sama sembako enggak apa-apa, itu kebutuhan masyarakat. Apabila ada sopir yang berbohong atau nakal bilangnya bawa sembako tahunya bukan sembako kita akan tindak juga," kata dia.

Dia memastikan sekitar 1,5 juta kendaraan akan meninggalkan Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera selama mudik lebaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini