TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diperiksa selama 12 jam dan dikhawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan resmi ditahan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015).
Partogi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Perdagangan terkait perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Alasan penahanan (karena) dia dikhawatirkan melarikan diri. Kalau tidak ditahan, (dia dikhawatirkan) menghilangkan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Jumat.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Partogi selama 12 jam. Penyidik menanyakan 37 pertanyaan kepadanya.
"Pertanyaan cukup banyak. Kita gak bisa kasih tahu," kata Mujiyono.
Saat ini, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dan Partogi, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan.
"Tiga sudah ditahan di Polda Metro dan IM masih di luar negeri, dan akan segera ditahan," kata Mujiyono.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.(Kahfi Dirga Cahya)