News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

18 Hari Kedepan Penghitungan Kerugian Negara Rampung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Victor Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak menyatakan proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan rampung dalam 18 hari kedepan.

Untuk diketahui, ‎penyidik telah merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka korupsi penjualan kondensat, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).

Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pasalnya masih perlu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Berkas sudah selesai, pembuktian sudah cukup tinggal menunggu kerugian negaranya saja. Sudah disepakati paling lama dalam 18 hari kedepan hitungannya selesai," kata Victor, Rabu (5/8/2015) di Mabes Polri.

Victor menambahkan apabila kerugian negara sudah ada, maka ia dan penyidiknya akan langsung melakukan tahap satu memajukan berkas korupsi RP dan DH‎ ke Kejaksaan.

"Yang dimajukan perkara korupsi dulu, nanti setelah putus baru dimajukan soal tindak pidana pencucian uangnya," kata Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini