TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak menyatakan proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan rampung dalam 18 hari kedepan.
Untuk diketahui, penyidik telah merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka korupsi penjualan kondensat, yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
Namun sayangnya berkas itu belum bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan pasalnya masih perlu menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkas sudah selesai, pembuktian sudah cukup tinggal menunggu kerugian negaranya saja. Sudah disepakati paling lama dalam 18 hari kedepan hitungannya selesai," kata Victor, Rabu (5/8/2015) di Mabes Polri.
Victor menambahkan apabila kerugian negara sudah ada, maka ia dan penyidiknya akan langsung melakukan tahap satu memajukan berkas korupsi RP dan DH ke Kejaksaan.
"Yang dimajukan perkara korupsi dulu, nanti setelah putus baru dimajukan soal tindak pidana pencucian uangnya," kata Victor.