TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam spesialis pencuri rumah kosong (rumsong) yang biasa beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi ditangkap polisi di Kampung Kresek RT 04/05, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pada Kamis (20/8/2015) dini hari.
Adapun keenam pelaku bernama Amri (23), Alwan (23) Aril Pratama (18), Ahyar (19), Muzahron (20) dan Bahrun (24).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, mereka telah beraksi sebanyak 30 kali. Namun di wilayah Bekasi, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 16 kali.
Bermodalkan dua pucuk obeng, mereka berusaha masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Mereka tahu rumah itu kosong, setelah melemparkan sebuah batu ke rumah korban. Bila tidak ada yang keluar, maka mereka akan melancarkan aksinya.
"Mereka juga mengamati bohlam lampu di rumah sasarannya. Apabila masih menyala di siang hari, sudah dipastikan rumah itu kosong," kata Ujang di Mapolresta Bekasi pada Kamis (20/8).
Ujang mengatakan, para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya bila aksi mereka kepergok. Biasanya, mereka melukai korban dengan obeng yang selalu dibawa untuk mencongkel jendela rumah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ujang, sebelum ditangkap mereka melancarkan aksinya di daerah Jatirangon, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Rabu (19/8) malam. Saat itu, mereka berhasil mengambil dua motor korban dan sebuah dompet serta dua ponsel pabrikan Tiongkok.
Kepada polisi, mereka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya dan menafkahi keluarganya yang ada di Sumatera. Namun aksi mereka terhenti, saat polisi mencurigai mereka ketika melintas di Kampung Kresek.
Saat itu tiga pelaku bernama Amri, Aril dan Bahrun menumpang sebuah sepeda motor Pulsar tanpa mengenakam helm. Polisi yang tengah patroli lalu memberhentikan laju mereka. Saat diminta surat kepemilikan kendaraan, mereka tak mampu menunjukkannya.
Polisi lalu menggeledah sebuah tas yang mereka bawa. Dari dalam tas, polisi menemukan dua pucuk obeng dan belasan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ditanya, mereka mengaku KTP itu milik temannya yang tak sengaja terbawa olehnya.
Namun polisi tidak mempercayai ucapan mereka. Saat didesak, akhirnya mereka mengaku belasan KTP itu adalah hasil curian dari rumah kosong yang ditinggal penghuni. "Dari keterangan ketiganya polisi mengembangkan kasus ini. Hingga akhirnya tiga rekan mereka Alwan, Muzahron dan Ahyar kami tangkap di rumah kontrakan mereka yang tak jauh dari lokasi," kata Ujang.
Menurut Ujang, mereka merupakan Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Timur dengan kasus pencurian. Mereka telah melancarkan aksinya selama dua tahun di daerah Bekasi dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang dihukum selama tujuh tahun penjara. (Fitriyandi Al Fajri)