TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Polsek Tanjung Priok membekuk Bayu Zaeni alias Suroso (40) di Jalan Warakas I gang 24, Papanggo, Tanjung Priok, Kamis (20/8/2015) dini hari.
Wiraswasta yang tinggal di Jalan Bandan Kampung Muka, RT 02/04, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ini ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat empat gram yang disembunyikan di sarung tangan sepeda motor.
"Kami pun juga menangkap beberapa orang kurir sabu yang mengedarkan narkoba dengan modus menyembunyikan paket sabu di sarung tangan sepeda motornya. Hal itu untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan masyarakat sekitar tempat pemesannya," ucap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol TP Simangunsong di Polsek Tanjung Priok.
Menurut Simangunsong, para kurir tersebut berpura-pura layaknya seperti seorang penjual pakaian dengan cara keliling ke rumah-rumah warga.
"Menjual barang dagangan berupa kemeja pria dan celana jeans yang ditumpuk terbungkus plastik di jok belakang sepeda motornya," tuturnya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus awalnya bermula saat masyarakat yang berlokasi di Jalan Warakas 1 Gang 24, RT 04/08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, melihat adanya aktifitas mencurigakan dari salah satu pengontrak di lingkungan mereka.
"Warga awalnya mencurigai karena pada hari dan jam tertentu selalu ada orang yang mengantarkan paket ke rumah kontrakan yang baru dihuni dan melaporkan kegiatan tersebut ke anggota kami," katanya.
Laporan tersebut ditindak lanjuti, dan anggota polisi langsung melakukan observasi. Menurut Simangunsong, dengan mudah meringkus pelaku yang akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.
"Saat digeledah dari badan dan pakaian pelaku, di dapati 2 paket plastik klip bening berisi sabu kristal yang disembunyikan di rongga dalam sarung tangan sebelah kanan. Serta adapula 2 paket yang sama di sarung tangan sebelah kiri," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui kurir yang menggunakan sepeda motor matik yakni Bayu sehari-hari bekerja sebagai pedagang pakaian di pasar tradisional di wilayah Pademangan.
"Dia mendapat dari seorang bandar bernama Wanto. Wanto hingga kini masih kita selidiki dan kembangkan keberadaannya dan apakah terkait jaringan narkoba yang lebih besar lagi atau tidak," tuturnya.
Saat ditangkap, barang bukti yang diamankan kepolisian yakni berupa 4 bungkus plastik klep kecil bening berisi kristal putih yang diketahui narkotika golongan I
Sabu dengan berat total 4 gram dan Satu pasang sarung tangan yang pada bagian dalamnya terdapat double tape untuk merekatkan paket sabu.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta yang merupakan hasil penjualan, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B6197EXA beserta STNK dan kuncinya, 9 potong celana panjang jeans, 6 potong kemeja pria, satu unit handphone Samsung CDMA," akuinya.
Lebih lanjut, saat di introgasi polisi, Bayu mengaku mendapatkan barangnya dari temannya yang juga mantan pedagang pakaian di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.
Pelaku mengambil untung Rp 200 ribu setiap penjualan paket.
"Saya beli dari kawan saya itu dengan harga sejuta, lalu saya jual ke pelanggan dengan harga Rp 1,2 juta. Nah langganan saya sudah punya jadwal pakainya sendiri dan saya hanya mengantar ke orang yang saya kenal," terang Bayu.
Pria yang sudah memiliki dua orang anak itu mengaku nekat menjalankan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya juga pemakai (narkoba). Kalau beli narkoba pakai hasil jualan pakaian, pasti nanti istri curiga kok dagangan pakaian laris tapi uang berkurang. Ya makanya itu saya nyambi saja. Sembari memakai sembari nganterin juga," katanya.
Beberapa langganan dari pelaku yang ikut diamankan oleh kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan kasusnya, yakni Tri Octaviani (21), Wahyu Winandar (25), Heru Susanto (35), Imam Safei (26), Sabaria (27), Dawaji (27), dan Eko Suseno (19).
"Atas tindakan dan perbuatannya, Bayu Zaeni diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun," tutup Simangunsong. (Panji Baskhara Ramadhan)