TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap nasabah bank.
Sebanyak tiga orang pelaku diamankan, sementara tiga orang lainnya buron.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Doni Iswanto (30) di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lalu, polisi menciduk dua orang pelaku lainnya, yaitu Albert Ringgas Angelia (33), dan Julio Andika (28).
“Mereka melakukan kejahatan di delapan tempat kejadian perkara. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan bermodus pecah ban,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8).
Para pelaku mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksinya. Julio berperan memecahkan kaca mobil korban dengan kunci busi. Lalu, Doni, pelaku yang memasang paku saat mobil korban berhenti. Sedangkan Albert bertugas mengawasi situasi.
“Doni mengakui melakukan pencurian bersama lima rekannya. Yang sudah tertangkap, Julio Andika Albert dan Ringgas Angelia. Namun, tiga pelaku lain lagi yang masih buron, Andika, Ando, dan Yanto,” kata dia.
Dari hasil kejahatan, para pelaku membeli sebuah kendaraan roda empat (mobil), Nissan Juke dan satu motor trail. Aparat kepolisian masih mengejar tiga orang lainnya yang masih buron.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka mendekam di jeruji besi di atas lima tahun kurungan.