News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Perjuangan Ibu 4 Anak Rebut Kembali Tanahnya yang Dikuasai PLN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rita Sari (48) berjilbab hijau muda saat sidang gugatan di PN Depok, Kamis (10/9/2015). Ia menggugat PLN Gandul Cinere atas lahan miliknya yang dijadikan menara Sutet, tanpa kuasa hukum.

"Saya akan hadirkan dua saksi bu," kata Rita yang melakukan gugatan seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Menurut Rita, ibu rumah tangga yang tinggal di pemukiman padat pendududuk di Kampung Poncol Bawah RT 04/ RW 06, Kelurahan Depok, lahan yang dibeli PLN dan seharusnya dijadikan menara Sutet, lokasinya sekitar 200 meter dari lokasi menara PLN saat ini berdiri.

"Dari bukti peta desa, serta sertifikat jual beli yang saya miliki dan sertifikat lahan milik PLN, dipastikan PLN salah bangun lokasi menara," kata Rita.

Menurutnya tanah yang dijadikan menara PLN tersebut adalah miliknya sesuai Akta Jual-Beli Tanah (AJB) No. 40/583/2/1999 seluas 200 m2.

Rita mengatakan dirinya sudah menyatakan semua bukti kepemilikannya ke pihak PLN maupun BPN Depok.

"Pihak PLN sudah tahu, lahan yang diserobot milik saya. Begitu juga BPN. Namun mereka menyatakan harus ada kekuatan hukum. Karenanya saya ajukan gugatan ini Juni 2015 lalu," kata Rita.

Rita mengatakan bisa terjadinya salah bangun menara Sutet PLN ini karena Murdial yang mengaku pemilik lahan beserta kroninya merekayasa letak gambar lokasi lahan, yang dijual untuk pembangunan Tower SUTET, ke PLN.

"Dan ini semuanya akan terungkap," kata Rita sambil menunjukkan data-data berupa akta jual-beli tanah yang masih dijaminkan di BRI, begitu juga gambar-gambar lokasi tanah yang telah dirubah oleh Ir Murdial Murad.

"Saya heran kenapa pihak PLN bisa tertipu membangun pondasi Tower IV di lahan milik saya," katanya.

Jika keputusan PN Depok nantinya sudah inkrah dan tetap untuk menyatakan lahan 200 meter di mana menara PLN berdisi adalah miliknya, Rita mengaku tidak menuntut ganti rugi uang.

"Saya hanya mau lahan saya kembali. Tentunya saya mau PLN bongkar menara Sutet di lahan saya dan bangun di lahan sebenarnya yang jaraknya sekitar 200 meter dari lahan saya," papar Rita.

Sementara kuasa hukum PLN Gandul Cinere, Doni yang hadir dalam sidang mengatakan dirinya adalah pengacara yang baru saja ditunjuk atas kasus ini sehingga kurang begitu mengerti apa yang terjadi atas gugatan Rita.

"Karena saya baru menangani ini, untuk detail dan kronologisnya saya kurang paham benar. Jadi saya akui saya kurang mengerti," kata Doni

Kepala BPN Kota Depok, Dadang, mengakui bahwa argumen Rita atas lahan yang diklaim miliknya sangat kuat.

"Kemungkinan PLN salah lokasi dalam membangun menara Sutet, sangat besar," kata Dadang.

Dari data yang dimilikinya, kata Dadang, terkuak bahwa lokasi lahan yang diklaim milik PLN sebenarnya lokasinya berbeda dengan lahan dimana menara Sutet saat ini berdiri. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini