TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dyan Wijayana, suami korban pembunuhan Hayriantira alias Rian, melaporkan pihak kuasa hukum keluarga Rian ke Mapolda Metro Jaya.
Laporan dibuat atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui media internet yang dilakukan pihak kuasa hukum keluarga Rian.
Ini berawal dari ucapan pihak kuasa hukum yang menduga Dyan terlibat pembunuhan Rian. Ucapan itu ditulis di sejumlah media online pada pekan lalu.
Aloy G. Samosir, selaku kuasa hukum Dyan Wijayana, mengatakan laporan dibuat karena ucapan kuasa hukum keluarga Rian dimuat di sejumlah media elektronik. Pernyataan ini menggangu kehidupan Dyan.
"Dibuat seolah-olah Dyan ikut membunuh. Ini berita tak benar dan tak mendasar. Sehingga dia tercemar nama. Ini menggangu dia," tutur Aloy G. Samosir ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9).
Laporan tercantum di LP/3734/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimsus 15 September 2015. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9).
Sebanyak empat orang dilaporkan, mereka yaitu, R. Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, Sahroni, dan Ferry Firman. Mereka diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ini tercantum di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Tujuan mereka membuat berita pertama supaya pengacara numpang popularitas dan ini menggangu psikologis klien," tambahnya.