TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sebanyak 74 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta mendapatkan sanksi berat, yakni pemecatan.
Sanksi pemecatan itu dikenakan kepada PNS karena kasus dengan latar belakang hubungan antara suami-istri. Misalnya, mempunyai lebih dari satu istri hingga melakukan zinah.
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika, menjelaskan, selain telah banyak yang dipecat, namun masih banyak PNS yang dalam proses pemecatan. “Berdasarkan catatan, ada sejumlah terkait hubungan suami-istri. Selebihnya, kasus tindak pidana korupsi dan indisipliner,” ungkap Agus, Kamis (17/9/2015). Selain itu, lanjut Agus, ada juga PNS yang terkait kasus narkoba.
Sementara, data yang diperoleh Warta Kota, menyebutkan, salah satu kasus, yakni yang dilakukan oleh pria PNS berinisial IS. IS yang seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) di Jakarta Barat, terbukti memiliki dua istri. Pernikahan kedua yang dilakukan PNS berpangkat III/C itu dilakukan tanpa persetujuan dari istri sah pertama maupun izin dari atasan langsung.
Kasus lainnya, seorang PNS berinisial RS. Pegawai fungsional umum yang memiliki pangkat III/B di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), itu Terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Sementara, kasus lainnya, menimpa seorang PNS berinisial Ma. Staf dengan pangkat II/A yang bekerja di salah satu kelurahan di Jakarta Barat, juga terbukti melakukan hubungan selayaknya suami stri dengan orang lain yang bukan istri sah. Saat ini, kasus Ma masih dalam proses. Para PNS yang kedapatan melakukan pelanggaran, seluruh akan dikenai sanksi, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemecatan.
Sementara, beberapa pegawai lainnya, yang melakukan tindak pidana korupsi, dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.Lebih lanjtu Agus menjelaskan, masalah orang dengan orang adalah masuk dalam private domain atau pribadi. Namun, jika ada pelaporan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
“Tindakan amoral, seperti perselingkuhan, kami lakukan pemeriksaan berdasarkan laporan. Jika ada yang melaporkan akan kami periksa. Kalau terbukti, akan diberikan sanksi. Selama tidak ada yang menggugat, kami tidak bisa melakukan tindakan. Makanya ini adalah delik aduan,” kata Agus.
Menurut Agus, seorang PNS harus memberikan contoh moral yang baik terhadap masyarakat. Oleh karena itu, untuk menikahi perempuan lain sebagai istri keduanya, maka harus melalui persetujuan istri sah pertama dan atasannya.
“Pegawai kan fokusnya pada kinerja. Kalau ingin menikah dengan istri kedua, meskipun istri pertama mengizinkan tetap harus izin pada atasannya. Dan kami tidak bisa mengizinkan untuk memperistri lebih dari satu, jika memang alasannya tidak kuat,” kata Agus. Salah satunya, pada hal yang mendesak. Agus mencontohkan, jika memang sang istri mengalami sakit.
“Jika istri memang sakit, dan ‘maaf’, tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis si suami, yang merupakan PNS, lalu si istri mengizinkan untuk menikah lagi, itu diperbolehkan. Tapi, kalau alasannya karena tidak memiliki keturunan kan bisa dengan mengadopsi anak,” jelas Agus.