Hukuman mantan pegawai Ditjen Pajak ini jika ditotal menjadi 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Namun, belakangan media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto pria mirip Gayus yang tengah berada di sebuah restauran bersama dua perempuan.
Foto tersebut diunggah pengguna akun Facebook Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9) pekan lalu.
"Ada yang tau Gayus TamĀbunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang ha-ha..hi-hi," demikian ditulis Baskoro.
Sanksi berat
Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemkumham I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan, Gayus pernah keluar untuk mengikuti sidang cerai di PA Jakut pada 9 September lalu.
Menurutnya, ada kemungkinan Gayus sempat makan di sebuah restoran dekat pengadilan.
Namun, jika Gayus makan di restoran dalam perjalanan dari lapas menuju pengadilan atau sebaliknya, akan diberi sanksi.
"Kalau di luar itu berarti ada yang salah. Memang, dia keluar tanggal 9 September 2015. Ada gugatan cerai dari istrinya di PA Jakut kalau enggak salah," kata Wayan Dusak, Senin (21/9).
Ia memastikan, jika Gayus terbukti bersalah, maka pihaknya bakal mengenakan sanksi. Bahkan masuk Register F yang artinya tidak dapat remisi pada tahun depan.
"Ya tadi kita sudah tanya ke Pak Menteri, usul isolasi saja. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya, enggak boleh Register F berarti tahun depan tak boleh dapat remisi. Tapi, kita belum tahu sejauh mana pelanggarannya," kata Wayan. (Harian Warta Kota)