Sementara untuk dugaan bahwa R dijadikan PSK oleh JS masih didalami lebih jauh.
"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban, berkenalan melalui BBM," kata Dwiyono.
Pin BBM R, didapat JS dari rekannya yang sempat satu sekolah dengan R.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Polisi Teguh Nugroho menuturkan setelah perkenal itu, R dan JS sering bertemu.
Dari sanalah, kata Teguh, JS melancarkan tipu dayanya dan akhirnya membawa kabur R, hingga dua bulan ini.
"Diduga kuat JS sudah menyetubuhui R. Disamping itu kami masih dalami kemungkinan motif lain pelaku," kata Teguh.
Dugan motif lain itu, diantaranya adanya perdagangan manusia atau dengan menjadikan korban pekerja seks komersil.
Menurut Teguh, atas perbuatannya JS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)