"Saya nyedotnya lumpur tanah dan itu memang harus dibuang di tanah kosong. Saya dapat upahnya Rp 250.000-Rp 300.000 sekali muat," katanya.
Pemilik diingatkan
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menegaskan, pihaknya memerintahkan untuk menangkap oknum yang membuang limbah tidak pada tempatnya.
"Ini jelas melanggar ketentuan, tidak cukup truknya saja ditangkap, pemiliknya juga harus diingatkan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini ada dua lokasi instalasi pengolahan air limbah di Jakarta yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Diduga faktor jarak dan biaya yang membuat oknum tertentu membuang limbah sembarangan.
"Untuk truk tinja milik kita masih dalam pengawasan, yang ditangkap ini adalah truk tinja swasta yang buang bukan pada tempatnya. Kalau dbuang di tempat kita, bayarnya Rp 25.000 per meter kubik. Nantinya limbah tersebut akan diolah lumpurnya," tambahnya.
Saat ini aset pengolahan limbah itu diserahkan ke PD PAL per Juli 2015 demi optimalisasi.
Harapannya pengolahan air limbah di tempat tersebut bisa maksimal dan warga sekitar juga tidak melakukan protes karena merasa terganggu. (Junianto Hamonangan)