TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polrestro Jakarta Timur merekonstruksi kasuspembunuhan Dayu Priambarita (45) dan anaknya Yuel Immanuel (5) yang dilakukan tetangganya sendiri, Heri Kurniawan (39), di Perumahan Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/10) siang. Pembunuhan terjadi pada 8 Oktober silam.
Pantauan Warta Kota, ratusan warga telah memadati sekitar rumah korban sejak kemarin pagi. Warga berjejer menantikan kedatangan pelaku di depan tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas memasang garis polisi di jalan depan rumah pasangan Henoh Pujo Leksono (46)-Dayu Priambarita itu hingga radius 50 meter. Sejumlah warga yang mengaku penasaran, bahkan rela memanjat pagar rumah agar bisa melihat pelaku.
Sejumlah petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Timur yang dilengkapi senjata laras panjang ikut mengamankan jalannya rekonstruksi. Warga yang sebagian besar ibu-ibu itu mengaku ingin melihat pelaku ipembunuhan sadis tersebut.
"Matiin saja, pak. Bunuh saja dia. Tega-teganya dia membunuh anak kecil," teriak salah seorang warga dengan nada geram saat Heri keluar dari mobil Resmob Polda Metro Jaya.
Warga lainnya, Lastri (45), menyatakan ingin melihat pembunuh Dayu dan anaknya yang merupakan tetangganya.
"Ingin melihat pelaku bagaimana cara dia membunuh korban. Kok tega banget pelakunya," ujar Lastri di lokasi reka ualang, Selasa (27/10).
Caci maki
Sekitar pukul 11.00 Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin rekonstruksi beserta jajarannya tiba di lokasi kejadian membawa Heri Kurniawan.
Kedatangan Heri yang mengenakan baju tahanan warna oranye tanpa penutup wajah disambut teriakan geram para ibu-ibu dan warga lainnya yang kesal dengan pelaku.
Kaum ibu-ibu bahkan menghujat dan mencaci maki Heri yang mereka nilai tidak tahu malu. Dengan pengawalan cukup ketat, petugas menggiring Heri ke TKP dalam kondisi tangan terborgol.
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian memulai rekonstruksi pembunuhan Dayu-Yuel dimulai dari pagar depan rumah korban. Pelaku awalnya membuka pintu pagar dan masuk ke rumah korban yang pintunya tidak terkunci.
Heri yang mengenakan celana jins pendek dan bersendal jepit terlihat sering tertunduk. Dia terlihat mengikuti arahan petugas yang memandunya. Reka ulang ini dilakukan untuk mengetahui urutan peristiwa saat pembunuhan terjadi.
Rekonstruksi tersebut juga dihadiri Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq dan Kapolsektro Cakung Kompol Armunanto.
Pihak kepolisian memastikan pembunuhan ibu dan anak, Dayu-Yuel oleh Heri Kurniawan bermotif pencurian. Krishna mengatakan, Heri mengaku butuh uang sehingga melakukan aksi tersebut.
Namun, Krishna mengakui bahwa keterangan Heri masih berubah-ubah. "Pengakuannya masih berubah-ubah, tetapi kondisinya butuh uang terlilit utang," ucap Krishna di sela-sela rekonstruksi, kemarin.
Usai membunuh korban, Heri mengambil ponsel Dayu. Ia tidak bisa mengambil barang-barang seperti televisi karena beraksi sendirian. "Dia (tersangka) bilang kalau ada orang lain dan alat transportasi, mungkin sudah membawa TV dan barang lainnya. Yang ada, ketika panik, hanya (mengambil) ponsel," kata Krishna.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Junianto Hamonangan)