Usai membunuh korban, Heri mengambil ponsel Dayu. Ia tidak bisa mengambil barang-barang seperti televisi karena beraksi sendirian. "Dia (tersangka) bilang kalau ada orang lain dan alat transportasi, mungkin sudah membawa TV dan barang lainnya. Yang ada, ketika panik, hanya (mengambil) ponsel," kata Krishna.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Junianto Hamonangan)
Baca tanpa iklan