News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

'Tega-teganya Dia Membunuh Nak Kecil'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga almarhumah Dayu Priambarita (45) dan almarhum Yoel Imanuel (5) melakukam prosesi pemakaman di TPU Kebon Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (10/10) siang

Usai membunuh korban, Heri mengambil ponsel Dayu. Ia tidak bisa mengambil barang-barang seperti televisi karena beraksi sendirian. "Dia (tersangka) bilang kalau ada orang lain dan alat transportasi, mungkin sudah membawa TV dan barang lainnya. Yang ada, ketika panik, hanya (mengambil) ponsel," kata Krishna.

Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Junianto Hamonangan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini