TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta.
Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu diantaranya, demonstran tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (db), dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa.
"Di Gambir, Monas, dan di DPRD. Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Ratiyono, menjelaskan, kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin Undang-Undang, tapi bukan berarti boleh mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu kesehatan orang lain dengan membakar ban atau mengganggu orang lain dengan pengeras suara, juga tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara.
Menurut Ratiyono, sejak awal Januari 2015, Ahok telah menginstruksikan agar penertiban aksi unjuk rasa menjadi satu di antara lima tertib yang dicanangkan Ahok.
"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada. Pergub ini menentukan lokasi agar lebih tertib, dan untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain," imbuhnya.