TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengusaha toko printer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yakni Zulhelmi (35), kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, dia menghamili karyawannya yang masih dibawah umur. Zulhelmi ini pria bertubuh kecil dan cengengesan.
Bahkan saat polisi menghadapkan dirinya dan wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (1/11/2015), Zulhelmi berulang kali kelihatan tertawa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menceritakan, karyawan wanita yang dihamili Zulhelmi baru berusia 16 tahun.
Dia dipekerjakan sebagai karyawan pencatat bon di toko milik Zulhelmi sejak awal 2015 lalu. Oleh Zulhelmi, korban kemudian diajak tinggal satu kos dengannya.
Makanya mereka kerap bersetubuh setiap malam. Makanya korban pun sampai hamil. "Sekarang sedang hamil tiga bulan," ujar Krishna.
Namun, ketika korban melapor ke Ibunya bahwa Ia dihamili oleh bosnya, sang Ibu mengamuk dan mengajak anaknya melapor ke Polisi.
Krishna mengatakan, menghamili anak dibawah umur merupakan perbuatan salah dan bisa dipidana. Makanya pihaknya kemudian menahan Zulhelmi.
"Kalau anak dibawah umur sampai hamil akibat hubungan suka sama suka atau hubungan suka dan tidak suka, maka orang dewasa yang memacari lalu menghamilinya kena pidana.Jangan main-main makanya masyarakat," kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Minggu (1/11).(ote)