News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampah Jakarta

Januari 2016 Pemprov DKI Putus Kontrak Pengelola Bantargebang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk sampah DKI Jakarta berhenti di sisi Jalan Transyogi Cibubur, Jakarta Timur, Senin (2/11/2015). Beberapa ormas memblokir dan menghalau truk sampah asal DKI Jakarta menuju ke Bantar Gebang di perempatan Cileungsi, Bogor. Mereka mengeluhkan kemacetan, kerusakan jalan, dan bau tak sedap dari truk sampah. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Pemprov DKI dengan pihak pengelola Bantargebang PT. Godang Tua Jaya sepertinya akan berujung pada pemutusan kontrak kerjasama.

Perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan PT. GTJ baru berakhir pada 2023. Tapi, karena Pemerintah Jakarta akan terus merugi bila melanjutkan kerjasama tersebut, mereka berniat untuk memutus kontrak.

Hal itu terlihat dari Pemprov DKI yang tidak mengalokasikan dana pengelolaan sampah (tipping fee) untuk tahun depan.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, daripada Pemprov DKI terus merugi, "Lebih baik putus kontrak," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (5/11/2015).

Pemprov DKI berniat untuk mengelola sendiri sampah-sampah di DKI. Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Dinas mengalokasikan dana berkisar Rp 260 miliar untuk swakelola sampah.

Tapi, Pemprov DKI masih mengalokasikan dana tipping fee selama 10 hari di 2016 berkisar Rp 8 miliar.

Pasalnya, pemutusan kontrak bisa dilakukan setelah 105 hari dari 25 September 2015. Tepatnya, setelah surat peringatan pertama (60 hari), kedua (30 hari), dan ketiga (15 hari) dilayangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini