News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Nilai Pergub Unjuk Rasa untuk Menjaga Elektabilitas Ahok

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman berpendapat Peraturan Gubernur (Pergub) unjuk rasa hanya untuk menjaga elektabilitas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 berisikan tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

Diterapkannya Pergub itu, ujar Prabowo, membelenggu masyarakat khususnya warga Jakarta. Menurut Prabowo, semua pihak seharusnya berhak menyampaikan pendapat.

Dia menilai, pria yang akrab disapa Ahok itu membuat Pergub karena ketakutan elektabilitasnya menurun menjelang Pilkada DKI 2017.

"Pergub itu ketakutan Ahok akan elektabilitasnya menurun," ujar Prabowo di gedung DPRD DKI, Senin (10/11/2015).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini, menyarankan Ahok untuk mencabut Pergub yang telah diterbitkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

Dia mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak boleh dibatasi. Apalagi dengan alasan membuat macet.

"Macet jangan dikhawatirkan. Saran saya dicabut saja (Pergubnya)," ucapnya.

Ahok sendiri berniat untuk merevisi Pergub yang ditandatangani olehnya.

Ia mengakui ada kesalahan kalimat, terutama pada poin yang menyebutkan, aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan di tiga tempat, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Kata Mantan Bupati Belitung Timur ini, mengaku terlalu bersemangat saat membuat Pergub tersebut.

"Kita mau revisi, dan memang ada kesalahan. Kita sudah mengajukan ke MA (Mahkamah Agung)," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini