News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ugal-ugalan, Izin Trayek Angkot Bakal Dicabut

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, angkutan umum yang memiliki catatan negatif dan pernah dicabut izin trayeknya tidak akan mudah mendapatkan izin kembali.

Ia melontarkan pernyataan itu menanggapi sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi angkutan yang mengemudi secara ugal-ugalan.

"Jadi, walaupun bisa mengajukan izin kembali, kalau udah nabrak gitu pasti susah (mengajukan izin baru). Tidak gampang mengajukan lagi,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurut Andri, pencabutan izin trayek merupakan sanksi yang harus diberikan untuk mencegah hal serupa terulang.

Selain, tentunya, mewajibkan operator mengganti busnya yang sudah tidak laik. Sebab, kata Andri, sebagian besar bus yang melanggar aturan dan terlibat kecelakaan lalu lintas adalah bus yang secara fisik sudah tidak laik jalan.

“Kalau masih bagus atau dibenerin lagi, ya tidak masalah. tapi kan ini memang sudah banyak yang tidak laik jalan," ujar dia.

Sebuah bus Koantas Bima 102 menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan showroom Toyota, Jumat (30/10/2015).

Akibatnya, korban yang diketahui bernama Rizal Rizaldi (22) meninggal di lokasi. Setelah kejadian itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta langsung mencabut izin trayek bus jurusan Ciputat-Tanah Abang itu.(Alsadad Rudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini