TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armada truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membuang sampah secara reguler di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Untuk mencegah penghadangan truk sampah terulang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengimbau Dinas Kebersihan dan Pertamanan DKI Jakarta agar menggunakan armada truk sampah yang layak.
"Tadinya kan dibatasi truk boleh masuk. Sekarang boleh masuk, tetapi yang digunakan harus yang bagus jangan sampai berceceran sampahnya," tutur Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Semula pengiriman sampah ke TPST Bantargebang dibatasi mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Namun, setelah dilakukan pertemuan dengan stakeholder, maka armada truk sampah dapat beroperasi 1X24 jam.
"Di sana mereka sudah boleh 24 jam masuk. Tiga rute disiapkan. Kami melakukan pengawalan," kata Mantan Kapolda Papua tersebut.
Polda Metro Jaya membangun posko pengamanan di depan Citra Grand Cibubur. Ini dilakukan mengantisipasi penghadangan truk sampah menuju ke TPST Bantargebang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan ratusan aparat kepolisian dari Brimob, Sabhara Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bekasi bergantian berjaga di tempat itu.
"Polda Metro Jaya mendirikan tenda di depan Citra Grand Cibubur sebagai posko persiapan pengamanan mengantisipasi penghadangan truk sampah," tutur Iqbal, Selasa (10/11).
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan karena truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dihadang massa sehingga terjadi penumpukan sampah di ibu kota.
"Kami mendukung apa yang dilakukan Pemprov DKI, jika ada tindak pidana dalam penghadangan ini akan ditindak tegas," tegasnya.