Setelah itu data dimasukkan ke dokumen yang dikehendaki sesuai pesanan, lalu dipasang pas photo yang diedit. Kemudian diberi cap serta stempel tanda tangan pejabat yang menandatangani.
Cap serta stempel dan tanda tangan pejabat diperoleh dengan cara di scan dari contoh dokumen asli yang dibawa oleh pemesan. Setelah itu dokumen palsu siap dicetak menggunakan printer.
Delapan orang yang ditahan itu yakni TH pemilik kios jasa pengetikan Samudra Komputer, NI dan JL pemilik kios jasa pengetikan Rama Komputer, MA pemilik kios jasa pengetikan Java Komputer.
KAR pemilik kios 78D, JUN alias J pemilik kios jasa pengetikan Jhon Komputer, IK alias I pemilik kios Indra Printing dan AA pemilik kios jasa pengetikan Asep Komputer.
Selain menetapkan dan menahan delapan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni Printer, scanner, monitor, stempel, serta beberapa dokumen yang dipalsukan.
Herry menambahkan jasa para tersangka ini biasa dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk membuka rekening di bank guna menampung hasil kejahatan mereka.
"Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari jaringan penipuan "Mama minta Pulsa" yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Mernyata membuat data untuk rekening palsu di kios-kios ini, makanya kami gerebek Pasar Pramuka Pojok," tegas Herry.
Pantauan Tribunnews.com di Pasar Pramuka Pojok ada sekitar lima kios di tengah-tengah pasar yang masih di Police Line. Pascapenggeledahan, seluruh kios di pasar itu tutup total.