TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih dari empat kali, Wakil DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung bolak balik ke Bareskrim diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah.
Lantaran terlalu seringnya Lulung diperiksa, dan menimbulkan opini di masyarakat Lulung dianggap terseret kasus tersebut.
Kuasa hukum Lulung, Razman Nasution mendesak Bareskrim bekerja cepat.
"Penanganan kasus UPS ini terlalu berlarut-larut. Kami desak agar ini pemeriksaan terakhir. Apabila tidak ditemukan dua alat bukti keterlibatan, maka tidak perlu dipanggil lagi," ujar Razman, Rabu (25/11/2015) di Mabes Polri.
Ditanya apabila nantinya usai pemeriksaan hari ini dan beberapa hari ke depan penyidik menaikkan status Lulung menjadi tersangka. Apakah pihaknya menerima? Razman menyatakan siap.
"Kami siap saja (kalau statusnya dinaikkan jadi tersangka) tapi kalau memang terbukti terlibat kenapa tidak dari dulu. Alat bukti apa yang dimiliki penyidik? Intinya beliau (Lulung) siap dengan semua kemungkinan," tambahnya.
Untuk diketahui, hanya sekitar 1,5 jam, Rabu (25/11/2015) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Lulung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pantauan Tribunnews.com, Lulung diperiksa pukul 10.05 hingga 11.20 WIB. Usai diperiksa, Lulung pun bisa kembali pulang dan statusnya masih sebagai saksi.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"Tadi hanya enam pertanyaan, apakah boleh dilelang. Dan saya bilang tidak boleh. Lelang itu bukan DPRD, lelang itu Pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen. Pemeriksaan ini makin membuat terang benderang kasus ini," ucap Lulung di Bareskrim.
Termasuk diungkapkan Lulung, pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah lebih dari empat kali ini juga makin menguatkan bahwa yang sebenarnya harus bertanggung jawab dalam kasus ini ialah Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
"Yang harusnya bertanggung jawab ialah saudara Gubernur," tambahnya.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari fraksi Partai Demokrat. Lalu, Fahmi Zulfikar dari fraksi Partai Hanura. Keduanya, diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014.