TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai kecelakaan KRL menabrak Metromini 80 di stasiun Angke, Tambora akibat supir Metromini tidak disiplin dalam menjaga keselamatan penumpang.
Pasalnya di dalam beberapa UU Perkeretaapian menyebutkan semua jenis angkutan harus mendahulukan Kereta Api yang sedang berjalan.
"Kembali lagi masalah disiplin, kalau nggak nyerobot, apa mabok," ujar Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Hermanto mengaku dalam berbagai aturan tidak disebutkan adanya sanksi bagi pengendara umum atau pribadi yang melewati palang pintu kereta. Karena di dalam aturannya perlintasan sebidang memang harus ditutup.
"Tidak ada sanksi, karena izinnya seharusnya sudah ditutup (perlintasan sebidang)," ungkap Hermanto.
Hermanto menyebutkan banyak kecelakaan terjadi akibat kendaraan umum dan pribadi menerobos saat palang pintu kereta ditutup. Mulai dari berhenti di rel kereta, sampai ada yang berjualan di sekitar wilayah tersebut.
"Sudah jelas harus ditutup. Kalau bisa yang (pedagang-pedagang) liar-liar harus ditutup," tegas Hermanto.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan meminta Pemprov DKI Jakarta menutup 19 perlintasan sebidang di Jakarta. Kementerian Perhubungan pun akan melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahj Poernama agar bisa melaksanakan hal itu secepatnya.
'Kembaran' Shin Tae-yong yang Aslinya Tak Gila Bola, Suwito Sosok Mirip Pelatih Timnas U23 Indonesia
Breaking News: Ketum PSSI Resmi Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia!
Ada 24 korban dari kecelakaan Metromini 80 yang tertabrak KRL di stasiun Angke, wilayah Tambora. Dari total korban ada 18 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.