News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syukuran Tembok Dibongkar, Warga Kramat Potong Kambing

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembongkaran tembok yang isolir warga Kampung Kramat, Limo, Depk oleh Satpol PP Depok, Jumat (11/12/2015).

"Kita sudah layangkan surat perintah bongkar ke PT Megapolitan, Selasa 8 Desember lalu, karena bangunan tembok ini tak berizin dan melanggar Perda IMB. Dalam surat, kita beritahukan jika tidak juga membongkar bangunan tembok sampai Kamis, maka Jumat 11 Desember ini kami bongkar paksa," kata Nina.

Karenanya menurut dia pembongkaran yang dilakukan pihaknya ini sudah sesuai prosedur. Apalagi sebelumnya, pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok sudah mengirimkan 3 kali surat peringatan ke PT Megapolitan.

Surat peringatan sebanyak 3 kali itu dikirimkan karena Distarkim Depok memastikan bangunan tembok tak berizin sehingga melanggar Perda Depok Nomor 13/2013 tentang IMB.

"Apalagi tembok pagar ini membuat warga terisolir. Karenanya kita bongkar paksa saat ini," katanya.

Seperti diketahui, sekitar 40 warga dari 11 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Kramat, RT 01/05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok terisolir sejak 10 September lalu.

Penyebabnya PT Megapolitan Development membangunan tembok beton sepanjang 50 meter setinggi 2 meter, hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga.

Selain terisolir, warga juga kerap mendapat intimidasi oleh sekitar 30 orang yang setiap harinya menjaga tembok beton yang dibangun PT MD itu. Tujuannya, agar tembok tidak dirusak warga. (Budi Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini