News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ojek Online Dilarang, Netizen Murka : Pikir Dulu Sebelum Melarang

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengemudi Gojek tengah menunggu order di pangkalan Gojek 63 Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (19/10/2015). Pada Kamis (17/12/2015) Kementerian Perhubungan melarang beroperasinya layanan ojek berbasis aplikasi online

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kata kunci terkait layanan ojek berbasis aplikasi online menjadi trending topic Twitter di Indonesia, Jumat (18/12/2015).

Tiga kata kunci yang menjadi kicauan netizen yakni #SaveGojek, Ojek Online dan Grab Taxi.

Perbincangan netizen terkait terbitnya ketentuan Kementerian Perhubungan yang melarang ojek online di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Netizen marah akibat peraturan itu.

Akun ‏@haykalkamil mengkritik kebijakan pemerintah itu dengan membandingkan keberadaan ojek liar yang sudah lebih dulu beroperasi.

"Puluhan thn Ojek pangkalan beroperasi tp ga ada apa-apa, knp skrg Ojek online jd masalah?Online membuat semua lbh mudah& terdata #SaveGojek," tulis ‏@haykalkamil.

@andrewpratama menulis : @kemenhub151 #savegojek this time i agree to disagree with you pak Jonan. This is bad decisions and bad timing for our economy. Cc @jokowi

@gentle_badboy menulis : Jualan online dilarang jg dong...kan ga terdaftar jg???.....menteri apa mantri sih? #SaveGojek

@agusriswanto13 menulis : Pikirkan dulu sebelum melarang, banyak angkutan umum yang lebih buruk tapi dibiarkan saja #SaveGojek

Dalam jumpa pers Kementerian Perhubungan, Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini