News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Parkir Liar Akan Didenda Rp 3 Juta Per Hari

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015). Meski telah ada rambu larangan parkir, namun pengendara tetap nekat parkir di pinggir jalan karena kurangnya lahan parkir dikawasan itu. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Karena itu, pada tahun 2016 nanti, akan kembali dilakukan lelang investasi TP 378 jalan, namun dilakukan pemecahan.

Yaitu 200 jalan dilakukan lelang investasi, dan 178 melalui proses e-katalog.

"Nanti 178 jalan akan dikelola sendiri oleh BLUD Perparkiran. Akan kami siapkan Rp 20 miliar untuk 100 lebih mesin parkir. Tindakan ini ditempuh, jangan sampai bergantung pada lelang investasi sehingga terhambat," katanya.

Menurut Sunardi, dengan penerapan TPE tersebut, yang sebelumnya hanya mendapatkan ratusan ribu rupiah per hari, kini bisa mencapai jutaan rupiah per hari.

“Seperti yang ada di Sabang, sebelum ada TPE, hanya mendapatkan pemasukan parkir Rp 500.000 per hari. Sekarang dengan menggunaka TPE , kami bisa mendapatkan Rp 12 juta per hari. Karena itu, bayangkan jika seluruh wilayah Jakarta dipasang TPE. Maka tidak ada lagi kebocoran tarif parkir yang sebelumnya banyak dikelola oleh preman dan ormas setempat,” katanya.

Pemasukan Parkir Setelah Menggunakan TPE

1. Jalan Agus Salim (Sabang) Jakarta Pusat Rp 12 juta per hari sebelumnya hanya Rp 500.000 per hari

2. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rp 45 juta per hari, sebelumnya hanya Rp 4.750.000 per hari.

3. Jalan Falatehan Jakarta Selatan, Rp 8 juta per hari, sebelumnya Rp 280.000 per hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini