News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nani Histeris Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Keempat saksi itu menyebut Acil yang melakukan pembunuhan, tapi keterangannya malah dikesampingkan," kata Johanes.

Dia menambahkan, sajam cocor bebek yang dijadikan alat bukti, tidak sesuai dengan dimensi luka yang diderita korban.

"Keterangan dokter forensik menyebutkan, cocor bebek ujungnya tumpul dan bengkok, sehingga tidak mungkin menimbulkan luka yang rapi," katanya.

"Ada saksi yang mengatakan, pelaku menggunakan clurit, bukan cocor bebek," tambahnya.

Seperti diberitakan, pembunuhan ini berawal adanya tawuran antar warga Margahayu dan Rawa Semut, Kecamatan Bekasi Timur di Jalan Chairil Anwar pada Minggu, 21 Juni 2015 lalu.

Seusai tawuran, Yosafat pulang ke rumahnya di Margahayu, namun di tengah jalan dia dibacok oleh seorang pemuda di bagian punggung hingga menembus ke dadanya.

Enam jam kemudian, rupanya polisi membekuk Didit di rumahnya di daerah Rawa Semut atas dugaan kasus pembunuhan tersebut.

Namun Didit berdalih, bukan dia yang melakukan pembunuhan, karena saat kejadian dia berada di belakang massa yang sedang tawuran.

Tak disangka, kasus ini terus berlanjut hingga ke meja hijau dengan putusan vonis Didit dihukum selama lima tahun penjara. (Fitriandi AL Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini