TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa tanggung jawab bagasi jelas merupakan tanggung jawab maskapai, sebagaimana diatur dalam Permenhub.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap dua porter dan dua sekuriti maskapai Lion Air akibat membobol isi koper milik penumpang pada akhir Desember 2015 kemarin di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta .
Aksi para tersangka terbongkar setelah terekam kamera CCTV.
Keempat orang yang ditangkap, yakni dua porter atas nama Saefulloh (22), dan Madun (29), serta dua petugas sekuriti bernama Angga Jaya Pratama (28), dan Andi Hermanto (29) juga sudah resmi ditahan polisi.
"Aturan tanggung jawab maskapai terhadap bagasi penumpang sudah diatur dalam Permenhub nomor 77 tahun 2011 terkait ganti rugi terhadap bagasi milik penumpang yang hilang, " kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, Rabu (6/1/2016).
Artinya, kata Tulus, Kementerian Perhubungan lah yang harus menertibkan maskapai yang porter maupun sekuritinya tidak bertanggung jawab, khususnya Lion Air, terhadap bagasi milik penumpang.
"Kemenhub selaku regulator harus bertindak sebagai bentuk law enforcement. Melanggar Permenhub, artinya melanggar regulasi, jelas mereka harus bertindak tegas, " kata Tulus.
Menurut Tulus, dari pengaduan serupa yang diterima YLKI, Lion Air merupakan maskapai yang mendapat aduan konsumen terbanyak.
"Maskapai ini harus ditegur keras," katanya. (Banu Adikara)