Bendera Merah Putih Diturunkan, Lima Anak Punk Ditangkap
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Lima anak punk ditangkap petugas karena menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (6/1/2015) petang.
Diduga aksi mengamuk sekelompok anak punk pasca-sidang pembacaan putusan rekannya itu juga dipicu pengaruh minuman alkohol.
"Kelima pelaku diamankan karena melakukan penurunan Bendera Merah Putih menjadi setengah tiang," jelas Puji," kata Kasubag Humas Polresta Kota Bekasi, Iptu Puji Astuti.
Puji menceritakan, kejadian ini bermula saat pengadilan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan dalam tawuran di Margahayu pada Oktober 2015, Adit (20).
Keluarga dan sejumlah rekan Adit sesama anggota hadir di sidang tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara.
Vonis tersebut membuat rekan terdakwa murka lantaran meyakini bukan Adit pelakunya.
Tidak terima atas vonis tersebut, keluarga dan rekan Adit berteriak-teriak di ruang sidang sehingga sempat terjadi kericuhan.
Selanjutnya segerombolan anak punk itu bergerak ke halaman gedung pengadilan dan melakukan aksi penurunan bendera Merah Putih.
Petugas keamanan pengadilan dan kepolisian langsung menangkap lima pelaku penurunan bendera
Melihat kejadian itu, petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan gerombolan anak punk tersebut dan menangkap lima pelaku penurunan bendera Merah Putih.
Kelimanya, yakni Maftuh (22), Jhon Indra (26), Mahfudin (23), Rifqi Akbar Nugraha (20) dan Ali Akbar (27). Kini, kelima pelaku diamankan di Mapolresta Kota Bekasi untuk kepentingan pemeriksaan.
"Para pelaku (diduga) berbuat menurunkan bendera dibawah pengaruh minuman beralkohol," tukasnya.