Mereka pun terlihat tidak begitu memahami apa yang sedang terjadi di klinik tersebut.
Suasana nampak terlihat kondusif namun terlihat juga para pasien yang jumlah hampir berkisar 3-5 orangan merasa terganggu.
Kepala Bidang pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha, menerangkan klinik tersebut terbilang menyalahi aturan.
"Klinik itu mempekerjakan empat tenaga asing dari Tiongkok yang tidak memiliki izin tenaga medis. Jadi ada alasan kenapa kami menggerebek klinik ini ya karena pelanggaran sarana mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, obat-obatan tanpa terdaftar di Badan POM dan lain sebagainya. Selain itu praktiknya akupuntur, namun ternyata sinshe," tegas Maria saat diwawancarai awak media di lokasi penggerebekan.
Diketahui Maria, berdasarkan keterangan pemilik, klinik tersebut beroperasi lebih dari sembilan tahun.
Sangat disayangkan, lanjut Maria, beberapa terapis tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.
"Klinik ini beroperasi pukul 08.30 WIB - 20.30 WIB. Jadi, saat melakukan pengobatan mereka tidak didampingi petugas yang mengerti bahasa Indonesia. Makanya, bagaimana caranya pasien menyampaikan keluhannya denganbahasa Indonesia kalau terapisnya sendiri gak mengerti bahasa Indonesia. Demi keamanan masyarakat yang berobat dan sesuai aturan, akan kami rekomendasikan dengan terlebih dahulu menyegel klinik ini," tutup Maria. (BAS)