Menurut Dwiyono, semua hasil curian mereka selama ini sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Sebab keduanya diketahui sebagai pengangguran yang kerap mencari uang dengan berbuat kejahatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah Dwiyono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 53 KUHP tentang perbuatan kejahatan secara bersama-sama junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian.
"Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara," kata Dwiyono.(bum)
Baca tanpa iklan