Bak disambar petir di siang bolong, sang nenek dan ibu korban langsung berang. Mereka berdua kompak melapor kejadian ini ke Mapolsek Pebayuran untuk diproses.
Meski telah melapor ke polisi, namun pelaku tak segera ditahan. Alasannya, penyidik membutuhkan hasil pemeriksaan visum kelamin korban.
"Hari Selasa (26/1) lalu, hasilnya baru keluar dan benar korban mengalami luka di bagian vagina. Saat itu, pelaku langsung ditahan penyidik," jelasnya.
Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran, Ajun Komisaris Siswo menambahkan, pelaku tega mencabuli keponakannya karena terangsang begitu melihat celana dalam korban.
Libido pelaku kemudian menggolak dan dia nekat memainkan kelamin keponakannya.
Menurut Siswo, akibat kejadian ini Ahmad dijerat Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)