Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, mengatakan selama mendampingi kliennya, dia tak pernah melihat dan mendapat BAP selama pemeriksaan dari penyidik.
"Kami ini nemenin. BAP tak dikasih. Sudah di Suudzon (berprasangka buruk,-red) terus. Kami ini juga penegak hukum. Kami tak mau berbelit-belit," tutur Yudi kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan berkas BAP tak harus disampaikan karena pengacara hanya mendampingi tersangka.
"Di situ saja pasti akan memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Kalau BAP semua diserahkan, artinya strategi penyidik akan ketahuan dong," kata dia.
Dia menilai pengungkapan kasus pembunuhan Mirna merupakan perang intelektual.
Strategi penyidik biarkan dijalankan dan strategi pengacara serta tersangka silakan.
Meskipun telah menetapkan status tersangka kepada Jessica, namun penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersangka boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatangani, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaan.
Bunyi pasa tersebut "Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”