TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ahmad Junaedi, seorang simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, maka Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata hakim Ahmad Junaedi di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menghukum Junaedi dengan lima tahun penjara.
Hakim menilai Junaedi, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang bakso, terbukti terlibat ISIS dan mengikuti pelatihan militer yang berlangsung di Suriah.
Menanggapi vonis dari hakim atas dirinya, Junaedi menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding.
Junaedi yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti-teror di Malang, Jawa Timur pada Maret 2015.
Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pemeriksaan terdakwa, Junaedi mengaku pergi ke Suriah atas iming-iming dari Abu Jandal, tokoh ISIS asal Indonesia.
Abu Jandal mengajaknya ke Suriah untuk mengajar Al Quran dan dijanjikan penghasilan besar.
Namun, selama di Suriah, Junaedi diminta menjaga dapur umum dan hanya diberi uang sebesar Rp 600 ribu.