TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mensosialisasikan rencana pengembalian fungsi lahan kawasan Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Wilayah RW 05, Pejagalan, Penjaringan.
Nantinya, seluruh bangunan rumah, kos-kosan dan tempat hiburan yang berada di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, surat pemberitahuan bernomor 640/1.751 yang ditanda tangani Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi, diberikan petugas secara langsung kepada warga dikutip Beritajakarta.com.
Tidak hanya itu, pemberitahuan yang berisi rencana penertiban rumah hiburan tidak sesuai aturan di atas lahan RTH, juga ditempelkan di seluruh dinding bangunan kafe-kafe, rumah makan, maupun hunian warga.
Saat dilakukan penempelan, tidak ada perlawanan maupun penolakan dari warga sekitar.
Ratusan warga, mulai dari anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua yang tinggal di kawasan Kalijodo, hanya memperhatikan saat petugas menempel surat edaran tersebut
Camat Penjaringan, Abdul Chalid mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan kepada warga di kawasan Kalijodo berlangsung kondusif dan tidak ada penolakan dari warga.
"Di sini ada sekitar 300 bangunan, terdiri dari kafe-kafe, warung makan, warung rokok dan hunian. Total ada sekitar 1.800-an KK yang tinggal," ujarnya, Minggu (14/2/2016).
Diakui Chalid, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemberian SP1. Namun demikian, dirinya belum bisa memastikan perkiraan waktu realisasi SP1.