TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara ternyata tak main-main mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mensosialisasikan hingga memberikan surat peringatan di lokasi prostitusi tepatnya di RW 05 di Kalijodo Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tepat pada hari ini, Minggu (14/2/2016), ratusan personel gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), menggeruduk kawasan prostitusi tersebut dan memberikan surat peringatan dengan cara ditempel di tembok.
Camat Penjaringan, Abdul Khalit pihaknya mengatakan sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penempelan surat peringatan (SP) pertama.
"Kita sempat melakukan apel pagi tadi di Kantor Kecamatan Penjaringan, guna mengetahui seberapa jauh kesiapan petugas gabungan untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan sosialisasi hingga penempelan surat SP1 di RW 05 Kelurahan Pejagalan," ujar Khalit.
Diakui Khalit, pemberian SP 1 di lokasi prostitusi dan premanisme tersebut masih tahap awal.
Menurut mantan Wakil Camat Penjaringan ini kembali, pihaknya melakukan kegiatan ini lantaran sudah menjadi Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, serta Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi.
"Ini masih tahap awal. Pemberian SP1 di beberapa club, pub, cafe, dan bangunan lainnya memang kita jalankan lantaran sudah menjadi instruksi Gubernur dan Walikota," ungkapnya. (BAS).