News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Jelang Terbitnya Surat Peringatan, Sebagian Warga Tinggalkan Kalijodo Bawa Koper dan Dus Besar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebagian warga tinggalkan Kalijodo membawa koper dan dus-dus, menjelang keluarnya Surat Peringatan pertama (SP1) pengosongan wilayah tersebut dari Gubernur Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM -  Menjelang dikeluarkan surat peringatan pertama (SP1), sebagian warga Kalijodo yang tinggal di area yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), memilih pindah.

Pantauan Tribunnews mulai Rabu siang (17/2/2016) hingga pukul 22.00 Wib, sebagian warga telah mengangkut barang-barangnya keluar dari area pemukiman.

Dengan menjinjing koper dan dus besar , mereka menuju mobil elf yang terparkir di samping jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara.

Salah satu warga yang tampak sibuk mengangkut barang bawaan mengatakan memilih pulang kampung‎ di Jawa Tengah akibat Kalijodo digusur.

Ia memilih pulang, meskipun Pemprov berencana akan merelokasi para korban gusuran.

"Pulang saja, nanti kalau pindah takut digusur lagi," ujarnya.

Meskipun sebagian warga telah meninggalkan Kalijodo, namun masih banyak yang bertahan di pemukiman.

Mereka beraktivitas seperti biasa meski sudah dihimbau untuk tinggalkan pemukiman. Salah satunya Suryana, ia baru akan hengkang hingga tempat yang ia tinggali sejak kecil itu benar benar dirubuhkan.

"Nanti lah (pindah) kalau sudah benar-benar diperingatkan,"‎ katanya.

Untuk diketahui, pemerintah provinsi DKI Jakarta, akan mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga pemukiman Kalijodo yang tinggal di area Ruang Terbuka Hijau ‎(RTH), Kamis (17/1/2016).

Usai rapat koordinasi penggusuran Kalijodo, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan warga Kalijodo akan diberi tiga kali peringatan sebelum digusur.

Apabila tidak diindahkan maka 11 hari setelah dikeluarkannya SP1,Pemprov DKI melakukan penggusuran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini